Kasat Reskrim Berikan Arahan Sebelum Patroli Kring Serse di Wilayah Hukum Polresta Tangerang

JPPOS.ID || *Tangerang, 15 September 2024* – Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, memberikan arahan kepada anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) sebelum melaksanakan patroli kring serse di wilayah hukum Polresta Tangerang. Arahan ini dilakukan di lapangan apel Polresta Tangerang sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Patroli kring serse bertujuan untuk mendeteksi serta mencegah terjadinya tindak kejahatan, khususnya kejahatan jalanan dan kriminalitas lainnya, yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, telah menginstruksikan agar patroli kring serse dilakukan secara rutin dan intensif, terutama di wilayah-wilayah yang rawan terhadap aksi kriminalitas.

Dalam arahannya, Kompol Arief menekankan pentingnya kesiapan dan kewaspadaan anggota dalam melaksanakan patroli. “Setiap anggota harus mampu membaca situasi di lapangan dan cepat bertindak jika menemukan potensi gangguan keamanan. Patroli kring serse ini adalah langkah preventif yang sangat penting untuk menjaga ketertiban di masyarakat,” tegasnya.

Patroli kring serse diharapkan dapat meminimalisir tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Tangerang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.(*)
YANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *