JPPOS.ID || Mamasa – Kapolsek Sumarorong Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
Inspektur Satu (IPTU) IPTU REYNHARD. Menegaskan Kepada Jajarannya, Kamis 26 September 2024 Untuk Selalu Menindak Tegas, Setiap Pelanggaran Yang Ada di Wilayah Hukum Yang di Pimpinnya.
Jangan ada toleransi sedikitpun dengan Penjudian, tegasnya. Bentuk bagaimanapun, atau dengan alasan apapun, semua bentuk Penjudian harus ditindak tegas, dan diproses dengan hukum yang berlaku tanpa kompromi.
Menjawab pertanyaan, penjelasan Reynhard bagai mana dengan pernyataan bapak di Media Indonesia News Rabu 15 September kemarin, yang mengatakan : Adapun kegiatan sabung ayam di Sumarorong adalah ritual upacara adat rambu solo untuk menghormati arwa atau jiwa orang yang meninggal apakah itu berarti bapak mendukung hal itu?
Reynhard menjawab, itukan hanya modus operandi masyarakat yang hanya mengatasnamakan adat dan tradisi.
Tapi saya tegaskan sekali lagi, ungkapnya.
Sekalipun itu mengatas namakan adat istiadat, atau tradisi, saya tidak akan sekali- kali pernah memberi kesempatan sedikitpun, Tegasnya.
Karena judi bentuk apapun itu adalah bentuk pelanggaran hukum yang harus di tindak.
Saya juga akan selalu berkordinasi dengan ResBrimob untuk melakukan tindakan Sesuai hukum yang berlaku. Tegasnya.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse kriminal
(SatReskrim) Polres Mamasa
AKP ERU RESKI S.T.K.,S.I.K, Memberi keteranganya melalui Via WhatsApp bahwa;
Yang Namanya Praktek Judi Dari Dulu Sampai Sekarang Tidak Pernah Di Legalkan Pak, Sudah Jelas Tertuang di KUHP, yang Masi menggunakan KUHP terdahulu jaman Belanda bahkan sampai revisinya yang nanti berlaku di tahun 2026 tidak ada bahasanya itu yang melegalkan praktek judi pak, baik itu dikaitkan dengan adat atau tradisi lainnya.
(Herman Welly)