Jurnalpolisipos.id||Pagimana(Banggai) – Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH memberikan penyuluhan hukum kepada warga di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Selasa (25/5/2021). Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat desa.
Kegiatan yang bertemakan penyuluhan hukum dan kehutanan itu digelar di balai desa setempat dihadiri oleh Perwakilan Camat Pagimana, Danramil, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Balantak, Plt Kades Siuna, aparat desa dan warga.
Dalam kesempatan tersebut mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini mengajak warga akan pentingya menumbuhkan kesadaran akan hukum dalam kehidupan sehari-hari dan mengajak menjaga kondusifitas kamtibmas.
“Seperti pengaruh dari mengonsumsi miras yang dapat menimbulkan tindakan kriminalitas, seperti KDRT hingga perkelahian,” sebut AKP Syukri.
Untuk itu, Perwira berpangkat tiga balak ini meminta warga agar menghindari minuman terlarang tersebut. Pasalnya salah satu faktor pemicu terjadinya aksi kriminalitas selain penggunaan narkoba adalah mengonsumsi miras.
“Warga diharapkan dapat menjahui miras dan bersinergi dalam memberantas peredaran barang haram ini,” ajak AKP Syukri.
Selain itu, AKP Syukri juga mengimbau warga untuk disiplin terhadap peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 guna melindungi diri, keluarga dan orang lain dengan 5M, yaitu pakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjahui kerumuman serta mengurangu mobilisasi.
“Karena saat ini hal tersebut sangat ampuh dalam melindungi dan mencegah penyebaran Covid-19,” imbau AKP Syukri.
(Tony Taha JPPos)