Kapolresta Serkot laksanakan Kegiatan Pemusnahan Miras melalui sambungan Zoom meeting

JPPOS.ID || POLRESTA SERKOT_ Kapolresta Serkot laksanakan Pemusnahan Miras hasil Operasi KRYD di daerah hukum Polresta Serkot di depan Gedung Satreskrim Polresta Serkot pada, Senin 01/07.

Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., menuturkan selesai kegiatan Upacara hut Bhayangakara ke 78 di Alun-alun Kota Serang kami Seluruh Kapolres/ta melaksanakan kegiatan Pemusnahan Miras melalui sambungan Zoom meeting yang di Pimpin oleh Bapak Kapolda Banten.

Razia miras yang dilaksanakan di wilkum polresta serkot dari mulai tanggal 1 juli 2024, Selama 2 bulan terakhir yaitu di bulan mei dan juni tahun 2024 polresta serkot dan jajaran telah secara konsisten terus melaksanakan razia miras di beberapa tempat. Tambah Kapolresta Serkot.

Pelaksanaan kegiatan razia miras ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum polda banten, yang mana seperti kita ketahui bersama dampak buruk dari miras selain
Merusak kesehatan juga dapat memicu adrenalin seseorang untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti
Pencurian, Perampokan, Pemerkosaan, Penganiayaan, atau Bahkan pembunuhan.

Kami dari polresta serkot dalam hal ini personel Satreskrim, satresnarkoba, satsamapta dan polsek jajaran telah melaksanakan razia miras di 179 (seratus tujuh puluh sembilan) lokasi. Adapun lokasi-lokasi tersebut yaitu warung jamu, toko kelontong, tempat hiburan dan tempat-tempat lain yang kami
dapatkan info bahwa terdapat penjualan miras.

Jumlah keseluruhan miras yang telah kami amankan sebanyak
2.339 (dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan) botol. Terdiri golongan a (alkohol 1-5%) : jenis bir (berbagai macam merk); golongan b (alkohol 5-20%) : jenis anggur (berbagai macam merk), golongan c (alkohol 20-55%) : jenis vodka. Kegiatan razia miras ini akan terus dilaksanakan oleh polresta serkot beserta jajaran polsek, sebagai salah satu upaya preventif dalam mengurangi angka kriminalitas serta untuk menjaga harkamtibmas di wilayah hukum polresta serang kota.

Kami turut menghimbau dan mengajak masyarakat untuk menjauhi, Minuman Keras dan apabila mengetahui atau
Mendapatkan informasi adanya penjualan minuman beralkohol untuk dapat melaporkan kepada kami polresta serkot
Melalui call center 110 atau langsung ke kantor polresta. Tutup Kapolresta Serkot.(*)

YANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *