jurnalpolisipos.com||Kolonodale(MORUT) –
Angka penyebaran Virus COVID-19 terus mengalami peningkatan oleh karena itu Polres Morut bersama Instansi terkait terus gencarkan operasi rutin yustisi guna mengedukasi tentang bahaya penularan Virus COVID-19.
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat serta memberikan edukasi pemahaman bahayanya Virus ini.
Kapolres Morowali Utara (Morut) AKBP Bagus Setiyawan, SH, S.I.K, MH bersama Danramil 1311-03/Petasia Kapten Inf. Puryadi serta Brimob dan Satpol-PP, Dishub Morut, Melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, di Jalan Tarundungi Depan Rujab Bupati Lingkaran Tugu Morowali Utara. Sabtu Malam – (19/12/2020).
Dalam giat ini kata Kapolres, Operasi Yustisi tersebut menurunkan 70 Personel gabungan TNI-Polri dibantu Brimob, Satpol-PP dan Dishub dengan sasaran di 2 titik, yaitu Bundaran Rujab serta Wisata Tanggul dan merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Walaupun sanksi Denda dan hukuman sosial menanti, masih banyak warga yang tidak patuh dan terjaring razia protokol kesehatan.
Kapolres meminta warga sadar akan bahaya covid-19 dan selalu menerapkan protokal kesehatan, terutama soal penggunaan Masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Warga yang melanggar dihukum dengan Denda serta membersihkan sampah di lingkungan sekitar lokasi razia,” beber Kapolres.
Warga pun diimbau selalu menerapkan 4M, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan menghindari kerumunan dalam aktivitas keseharian.
“Kami tidak akan pernah bosan mengajak warga patuhi protokol kesehatan. Ini semua untuk kebaikan kita bersama guna mencegah penularan Covid-19,” imbau AKBP Bagus.
AKBP Bagus mengatakan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan diberikan hukuman berupa Denda sebesar Rp. 50 Ribu Rupiah yang langsung dibayar ditempat oleh petugas Satpol PP, hingga sanksi sosial berupa membersihkan Rumput dan pungut sampah ditempat Razia.
Orang pertama di Polres Morut ini berharap dengan Operasi Yustisi dapat mencegah penyebaran Covid-19. Untuk itu AKBP Bagus mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah khusnya penggunaan Masker.
“Saya berharap melalui operasi ini masyarakat bisa sadar dan benar-benar mematuhi protokol kesehatan, Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak dan menghindari berkerumun,” harap AKBP Bagus.
“Adapun yang terjaring dalam Ops Yustisi ini Sebanyak 48 pengendara Motor dan Mobil diberikan sanksi denda dan sanksi sosial” ungkap Kapolres Banggai AKBP Bagus Setiyawan.
Pengguna jalan yang mendapatkan denda administrasi di Bundaran Rujab sebanyak 14 orang, sanksi sosial sebanyak 20 orang. Sedangkan di Tanggul Wisata denda administrasi 4 orang dan sanksi sosial 10 orang.
Selain itu, Polres Morut bersama Satgas Ops Yustisi memberikan imbauan protokol kesehatan serta mengingatkan selalu 4M kepada pengendara yang kedapatan tidak memakai Masker.
Operasi Yustisi ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perbup 24 tahun 2020, yaitu mengupayakan efektifitas penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol Kesehatan.
(Revino/JP – Sulteng)