Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan pengoptimalan Posko penanganan pandemi Covid-19 di ruang rapat umum Kantor Bupati, Rabu (7/7/2021).
Kegiatan yang dipimpin Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka turut dihadiri, Wakil Bupati Drs. H. Furqannuddin Masulili MM, unsur Fokopimda, Ketua DPRD Banggai Suprapto Ngatimin, Sekertaris Daerah Ir. Abdullah Ali Msi, Kabagops Polres Banggai AKP Laata SH, Kasat Intelkam Polres Banggai Iptu Agung Kastria Kesuma SE, Ketua MUI Ust Zainal Abidin Alihamu, OPD dan Satgas Covid-19.
Adapun hasil rapat tersebut yakni, bahwa dalam waktu dekat akan dikeluarkan aturan ketat ataupun surat edaran terkait pencegahan penyebaran Covid-19 kurun waktu 14 hari.
Dikatakan, kegiatan rakor penerapan PPKM Mikro dan pengoptimalan Posko penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Banggai berkaitan dengan lonjakan penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi.
Selain itu juga, rakor tersebut juga sebagai tindak lanjut instruksi menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjang pemberlakuan PPKM berbasis Mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan dan Desa guna pengendalian Covid-19.
(Revino/JPPos Banggai)