Kapolda Sulteng, Pimpin Deklarasi dan Penanda Tanganan Pakta Integritas Tidak Menyalahgunakan Narkoba

Jurnalpolisipos.id||PALU(SULTENG) – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulteng menggelar deklarasi dan penandatanganan pakta integritas.  Senin pagi.(07/06/2021)

Kegiatan yang dilaksanan di halaman apel Mapolda sulteng di pimpin langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs Abdul Rakhman Baso.,S.H dan di hadiri oleh Pejabat utama serta seluruh personil Polda Sulteng

Dalam sambutannya Kapolda Sulteng mengatakan tujuan dari pelaksanakan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas adalah sebagai tanda keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi narkoba  serta memperkuat komitmen bersama dalam penyalahgunaan narkotika maupun peredarannya.

Kedua untuk menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif, akuntabel, termasuk untuk mewujudkan personel dan asn Polri Polda Sulawesi Tengah yang bertanggung jawab dan bermanfaat, jelas Irjen Polisi Abdul Rakhman Baso.

Rahkman juga mengatakan bahwa komitmen ini tidak hanya untuk personel yang bertugas di fungsi operasional dalam pengungkapan kasus saja, namun komitmen ini juga berlaku untuk seluruh personel jajaran polda sulawesi tengah yang wajib bersih dan terbebas dari pengaruh narkoba.

“Komitmen yang diucapkan dan ditandatangani hari ini sebagai peringatan keras bagi seluruh personel jajaran Polda Sulawesi Tengah tanpa terkecuali”

Mantan Wadan Korps Brimob Polri ini juga menegaskan jikalau ada anggota jajaran Polda Sulawesi Tengah yang terlibat dan terbukti menyalahgunakan narkoba, tentu saya tidak segan-segan untuk menindak secara tegas sesuai prosedur dan kode etik Kepolisian,

“tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat pengguna, apalagi sebagai pengedar Narkoba”,

Apabila menemukan atau mengungkap penyalahguna narkoba dengan barang bukti “Kiloan” jangan segan-segan lakukan tindakan tegas terukur, tegas Kapolda Sulteng

secara terpisah Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto.,S.I.K melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan ada delapan point dalam pernyataan pakta integritas yang diucapkan seluruh personil dan secara simbolis ditanda tangani pejabat utama Polda Sulteng,

Pertama, berperan Pro aktif sebagai garda terdepan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polda Sulteng.

Kedua,Turut Serta secara aktif dalam upaya pencegahan dan penghentian peredaran Narkoba,

Ketiga,tidak mengkonsumsi,menyuruh, mengakibatkan orang mengkonsumsi Narkoba,

Empat,tidak melindungi dan menutup informasi terkait para pengedar ataupun para pengguna Narkoba,

Lima,tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun terhadap orang maupun barang yang ada kaitannya dengan peredaran Narkoba,

Enam,tidak terlibat dalam penjualan dan jaringan Narkoba,

Ke tujuh,melaporkan segera apabila mengetahui adanya indikasi terjadinya penyalahgunaan Narkoba,

Ke delapan, apabila melanggar, hal-hal tersebut diatas, kami siap menerima konsekuensinya.

(Revino/JPPos Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *