JPPOS.ID || POLRESTA SERKOT* Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung Bripka Hendro, S.H beserta anggota melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan pada Selasa (23/9/25) pagi.
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung menyampaikan bahwa pelimpahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memastikan proses peradilan berjalan lancar dan transparan.
“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Kegiatan pelimpahan berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan ketat dari anggota Polsek Waringinkurung hingga seluruh proses serah terima selesai.
Dengan pelimpahan ini, diharapkan proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)
YANTO








