jppos.id/ Nganjuk 12/12/24- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 resmi dimulai di Kabupaten Nganjuk dengan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah.
Acara penyerahan sertifikat tersebut disertai penyuluhan hukum pertanahan oleh BPN Kab.Nganjuk dilaksanakan di Balai Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor , pada Kamis, 12 Desember 2024.
Kepala Desa Balongrejo Suprianto ,menyatakan bahwa kepastian hukum atas kepemilikan lahan, terutama lahan pertanian, merupakan salah satu upaya penting untuk mendorong stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat Desa Balongrejo Kec.Bagor .
Beliau menyebut Total Semua Penyerahan sertifikat warga Desa Balongrejo sebanyak 400 bidang, Warga Desa Balongrejo Sangat antusias mengikuti program PTSL ini sehingga pemerintah daerah perlu memastikan legalitas lahan tersebut untuk mencegah konflik sosial.
“Sertifikat yang diserahkan ini bukan sekedar dokumen, tetapi pengakuan resmi atas hak tanah yang sah. Ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara,”Ujar Kades Suprianto.
Sementara itu Ketua Pokmas Desa Balongrejo Nur alim , mengapresiasi sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Perangkat desa, dan masyarakat yang telah bersama-sama menyukseskan program PTSL. Program ini diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa tanah serta meningkatkan keberanian masyarakat untuk berinvestasi dan mengembangkan usaha.
“Melalui program PTSL, kita ingin melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan menjadikannya sebagai modal penting dalam meningkatkan kesejahteraan serta mengembangkan potensi ekonomi lokal,” tambahnya.
Editor: Sudar