Jurnalpolisipos.id||Poso(Sulteng) – Operasasi Yustisi dengan Skala Besar dan dilanjutkan dengan Himbuan serta teguran dan Sanksi terkait dengan meningkatnya jumlah Warga tercomfirmasi Covid- 19 diwilayah Kabupaten Poso. Selasa,24/08/21.
Bertempat di Mako Polres Poso Jalan Pulau Sumatra No. 40 Kelurahan Gebang Rejo Kecamatan Poso Kota telah dilaksanakan kegiatan Apel Ops Yustisi dengan Skala Besar dalam rangka Penerapan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid19 diwilayah Kabupaten Poso serta memberikan Himbuan Prokes Copid 19 dan memberikan teguran / Sanksi kepada pelanggar Protocol Covid-19 yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Nurhadi, S.H.
Kompol Nurhadi, SH saat mengambil apel, memberikan arahan yang intinya pada kesempatan pagi hari ini kita masih sehat sehingga kita akan melakasanakan kewajiban yang dipercayakan pemerintah pada kita semua untuk membantu masyarakat kabupaten Poso bisa terhindar dari penyebaran Covid- 19, Kata Nurhadi.
Dimana kita ketahui Kabupaten Poso PPKM level 4 diperpanjang, sehingga hari ini meksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran yang tepat, dimana tujuan kita untuk menerapkan protocol kesehatan Covid-19, sekaligus mengedarkan surat edaran bupati Poso Nomor 56 / Satgas Covid-19 / VIII /Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 PPKM berbasis Mikro serta akan memberikan sanksi berupa denda atau teguran lisan, sosial maupun administrasi.Ucapnya.
Operasi Yustisi berskala besar melibatkan unsur TNI-Polri,Satgas penanganan covid-19,Polisi Pamong Praja yang dibagi 5 tim dengan sasaran yang berbeda-beda dan waktu yang berbeda nantinya.Tutup Kabag Ops. (Revino JPPos Sulteng)