Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Nofredi Tumbal memberikan pembinaan dan peringatan kepada seorang petani berinisial JP (58) warga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Kamis (17/6/2021).
“Warga ini telah melakukan menjual ternak sapi hasil bantuan dari pemerintah,” kata Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH, SIK, MH.
Padahal Mantan Kasat Reskrim Polres Banggai ini mengungkapkan, sebelum menjual sapi warga tersebut telah mengetahui bahwa sapi bantuan itu tidak dapat dijual kepada oleh siapapun.
“Karena anak dari sapi induk ini akan dibagi secara bergilir kepada warga yang belum mendapat pembagian,” ungkap AKP Pino.
Dihadapan Bhabinkamtibmas, JP berjanji akan membeli akan membeli kembali sapi betina dengan uang hasil penjualan sapi sebelumnya dengan jangka waktu paling lama 7 hari kedepan.
“Dia beralasan menjual sapi itu karena terhimpit ekonomi dan sapi belum punya anak,” tandas Perwira pangkat tiga balak ini.
(Revino/JPPos Banggai)