JPPOS.ID || Polres Serang – Pengedar narkoba jenis sabu berinisial YU (28) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang.
Warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut ditangkap di rumahnya. Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan sembilan paket sabu.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba.
“Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu 15 Mei 2024.
Selanjutnya, pada Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti.
Tidak ditemukan barang bukti narkoba pada tubuh atau rumah tersangka. Namun dari dalam memori ponsel ditemukan adanya petunjuk lokasi tempat tersangka menyimpan sabu,” kata perwira menengah Polri ini.
Dari petunjuk peta lokasi itulah, tersangka selanjutnya dibawa untuk menunjukkan lokasi-lokasi penyimpanan sabu. Dari 13 titik lokasi, petugas berhasil mengamankan sembilan paket sabu.
“Dari 13 titik, petugas berhasil mengamankan sembilan paket sabu dari sembilan titik yang ada disekitaran Kota Serang. Empat paket sabu yang disimpan di empat titik sudah ada yang mengambil,” ungkap mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka YU merupakan kaki tangan dari SO (DPO) yang merupakan pengedar sabu. Tersangka YU berperan menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan SO.
“Jadi peran tersangka YU ini sebagai orang yang dipercaya menyimpan paket sabu sesuai arahan dari SO (DPO) yang masih diselidiki keberadaannya,” ujar alumnus Akpol 2005 ini.(*)
YANTO