JPPOS.ID||BUALEMO(BANGGAI) – Personel Polsek Bulaemo menyita miras jenis cap tikus di salah satu rumah warga milik NN di Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, saat melakukan Patroli dan Razia rutin, Rabu (26/8).
Kapolsek Bualemo AKP Andi Samsuri mengatakan, awalnya pihaknya menindak lanjuti informasi dari masyarakat jika di rumah NN menjual minuman keras jenis cap tikus.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat kantong cap tikus di rumah pelaku, ” terang AKP Andi Samsuri.
Selanjutnya, kata mantan Wakapolsek Luwuk ini, pihaknya kemudian membawa minuman haram tersebut ke Polsek untuk diamankan.
“Sementara pelaku diberikan pembinaan, apabila ketahun masih menjual miras maka akan diproses hukum lebih lanjut,” tegas Perwira tiga balak ini.
Mantan Kapolsek Batui ini meminta masyarakat agar tidak memproduksi, menjual apalagi mengonsumsi minuman terlarang tersebut. Sebab miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.
“Karena gangguan kamtibmas terjadi selama ini diakibatkan pengaruh miras,” tutup Kapolsek.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)