Jurnalpolisipos.id||Palu(Sulteng) – Polda Sulawesi Tengah hari Kamis (10/6/2021) kemarin, menggelar penanda tanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dan Pengadilan Tinggi Sulteng di Aula Ditlantas Polda Sulteng,
Nota kesepahaman bersama (MoU) yang ditanda tangani yaitu tentang penyusunan tabel denda tilang guna penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan secara elektronik,
Dimana dalam penerapan E-Tilang sampai saat ini masih ada perbedaan besar denda tilang antara denda yang di terapkan oleh petugas dilapangan yang mengacu pada denda maksimal sesuai dengan pasal yang di langgar,
Namun dalam pelaksanaannya putusan hakim pengadilan yang menangani pelanggaran lalu lintas tidak sesuai dengan besar denda yang diterapkan dilapangan, sehingga sebagian masyarakat harus mengambil sisa uang kelebihan denda terutama bagi pelanggar yang membayar melalui bank BRI,
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari melalui keterangan tertulis yang diteruskan kepada media di Palu, Jumat (11/6/2021) menjelaskan bahwa adapun tabel denda tilang guna penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan secara elektronik adalah sebagai berikut :
Pelanggaran Kendaraan tidak dilengkapi dengan TNKB yang sah besar denda Rp 300.000, Mengemudi tidak wajar / melakukan kegiatan lain saat mengemudi besar denda Rp 500.000, Melanggar Rambu lalulintas atau Marka besar denda Rp 250.000, Melanggar alat pemberi isyarat lalulintas (traffic light) besar denda Rp 250.000,
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu besar denda Rp 100.000, Pengendara dan penumpang R2 tidak mengenakan Helm SNI besar denda Rp 200.000, R2 terkait persyaratan teknis dan laik jalan besar denda Rp 200.000
Lebih lengkap Sugeng juga menerangkan terhadap kendaraan R4/lebih pelanggaran persyaratan teknis besar denda Rp 400.000, Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi Ranmor R4/lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan dedenda sebesar Rp 100.000 dan pelanggaran Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan besar denda Rp 100.000
Tentunya dengan adanya MoU tentang tabel denda Tilang dimaksud dapat digunakan oleh para pihak sebagai pedoman dalam melaksanakan penindakan, persidangan dan eksekusi perkara pelanggaran lalu lintas dan jalan secara elektronik (E-Tilang), tutup mantan Wakapolres Tolitoli ini.
(Revino/JPPos Sulteng)