Himbuan Pembuaatan SKCK Wajib Aktifkan JKN Oleh Kasihumas Polsek Serang Polresta Serkot Aipda Dedi

JPPOS.ID || POLRESTA SERKOT_ Kasihumas Polsek Serang Polresta Serkot Aipda Dedi Komadi, sampaikan Persyaratan Pembuatan SKCK (Surat keterangan catatan Kepolisian ), Kamis (05/09)

Mulai 1 Agustus 2024 diberlakukan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK

Pastikan kepesertaan jaminan kesehatan (JKN) Anda aktif tanda bukti kepesertaan PKN aktif berupa hasil screenshot pada chat Pandawa dengan nomor 0811 8165 165 dan download aplikasi mobile JKN melalui Play Store

Kasihumas Polsek Serang Aipda Dedi juga menyampaikan persyaran pembuatan SKCK dengan membawa KTP asli, Foto Copy kartu keluarga dan Foto copy Akte kelahiran atau ijasah terakhir serta foto 4×6 backround merah sebanyak 4 lembar

Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kapolsek Serang Kompol Andi Suherman, mengatakan

“Kasihumas Polsek Serang Polresta Serkot Aipda Dedi Komadi, sampaikan Persyaratan Pembuatan SKCK (Surat keterangan catatan Kepolisian ),”ucap Kompol Andi.(*)

YANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *