Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, menghadiri rapat koordinasi (rakor) evaluasi penanganan dan kondisi terkini pandemi Covid-19, Selasa (10/8/2021).
Kegiatan yang dipimpin langsung Bupati Banggai Ir. H Amiruddin Tamoreka didampingi Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin Masulili MM itu digelar di ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai.
Rakor yang juga dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait itu menyepakati sejumlah keputusan yakni, PPKM dari level 3 menjadi level 4 akan diperpanjang hingga tanggal 29 Agustus 2021.
AKBP Satria Adrie Vibrianto menegaskan, setiap kegiatan usaha harus menerapkan protokol kesehatan (prokes), terutama menggunakan masker, baik penjual maupun pembeli.
“Kita punya tanggung jawab bersama. Karena keselamatan manusia hukum tertinggi,” tegas AKBP Satria.
AKBP Satria menegaskan, bahwa ekonomi harus bangkit dan kesehatan harus pulih. Untuk itu, kebijakan Bupati Banggai yang melonggarkan aktivitas usaha, maka harus ada konsekuensinya.
“Pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes harus ditegur, bila masih bandel lagi maka ditutup. Ini penting,” tegas orang pertama di Polres Banggai ini.
Perwira pangkat dua melati ini memahami bahwa menggunakan masker dengan durasi lama cukup sedikit kesulitan menghirup udara.
“Namun apabila sudah terpapar Covid-19 tentunya akan lebih sulit bernapas,” pungkas AKBP Satria.
(Revino/JPPos Sulteng)