Jppos.id || Cikarang,- Samsat Kabupaten Bekasi akan memberikan pelayanan optimal selama hadirnya program “Triple Untung” Diskon Pajak, Bebas Denda dan Bebas Balik Nama mulai tanggal 1 Agustus 2021 hingga akhir tahun 24 Desember 2021.
“Tentunya program Bapenda ini kita apresiasi apalagi dalam masa pandemi Covid-19 membuat berdampak bagi pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, sehingga bisa menarik wajib pajak dalam membayar pajaknya terutama yang sudah kena denda dan belum balik nama,” kata Kanit Samsat Kabupaten Bekasi Akp Inge Ajeng Larasati,SIK saat dikonfirmasi Media.
Oleh karena itu, Samsat Kabupaten Bekasi akan memberikan pelayanan lebih optimal dalam melayani wajib pajak yang sebelumnya sudah menunggu-nunggu program pemutihan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan balik nama miliknya.
“Kita akan berikan pelayanan lebih optimal kepada wajib pajak. Wilayah Samsat Kabupaten Bekasi bebas pungutan liar, saya perintahkan jangan ada maladministrasi. Berikan layanan maksimal lebih humanis dan ramah,” ucap Kanit Samsat
Selain pembenahan dalam melayani, kita siapkan perangkatnya infrastruktur seperti ketersediaan lahan parkir, antrian dalam proses seperti Pengecekan kendaraan (Cek Fisik), Layanan Kaum Disabilitas, tempat tunggu dan loket Informasi yang ramah. Dimasa Pandemi Covid-19 hal terutama disiplin Protokol Kesehatan kita utamakan dalam pelayanan publik.
“Antisipasi animo wajib pajak dalam menghindari kerumunan sesuai protokol kesehatan pelayanan publik juga sudah kita siapkan, tetapi hal yang terpenting bagaimana kepada anggota saya minta berikan pelayanan purna kepada wajib pajak sesuai dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo “Presisi” prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan,” imbuhnya.
Kanit mengatakan dengan adanya program Triple Untung Plus, Dia meminta agar di manfaatkan masyarakat khususnya wajib Pajak wilayah Kota Bekasi. Samsat Kabupaten Bekasi akan berikan pelayanan optimal dengan bebas pungli dan petugas yang humanis serta ramah.
“Samsat Kabupaten Bekasi siap memberikan pelayanan optimal, bebas pungli dan petugas yang humanis dan ramah wajib pajak,” pungkasnya.
Diketahui dalam program Triple Untung Plus Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Bapenda Jawa Barat, Masyarakat pemilik kendaraan bermotor diberikan :
Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak. Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.
Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.