Jppos.id || Tuba Lampung – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan Police Goes To School guna memberikan edukasi sejak dini kepada para pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di wilayah hukumnya.
Kegiatan Police Goes To School ini berlangsung hari Jum’at (29/09/2023), pukul 09.00 WIB s/d selesai, di SMP Negeri 1 Gedung Aji, Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari ini, personel kami yang dipimpin langsung PS. Kanit Kamsel, Aiptu Deny Ertanto, bersama tiga personel Sat Lantas menggelar Police Goes To School di SMP Negeri 1 Gedung Aji, Kampung Aji Jaya KNPI,” ucap Kasat Lantas, Iptu Glend Felix, S.Tr.K, SIK, CPHR, CBA, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.
Lanjutnya, kegiatan Police Goes To School ini diikuti oleh 95 orang pelajar, terdiri dari 51 laki-laki, dan 44 perempuan. Mereka merupakan pelajar kelas VII, VIII, dan IX di SMP Negeri 1 Gedung Aji.
“Agar suasana semakin akrab dan para pelajar tetap bersemangat mengikuti kegiatan, petugas kami memberikan hadiah berupa buku dan alat tulis kepada para pelajar yang berhasil menjawab kuis dengan benar,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Kasat Lantas menerangkan, tujuan utama dari kegiatan Police Goes To School ini adalah memberikan edukasi sejak dini kepada para pelajar terkait keselamatan dalam berlalu lintas, dan sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Para pelajar diharapkan menjadi paham dan mengerti terkait aturan, serta tata tertib dalam berlalu lintas, sehingga akan tercipta kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. Selain itu, kegiatan ini diharapkan bisa meminimalisir terjadi laka lantas dengan korban dari kalangan para pelajar,” terang Iptu Glend.
Alumni Akpol 2016 ini menambahkan, kami juga mengimbau kepada para orang tua, agar tidak memberikan kendaraan kepada anak-anaknya yang belum cukup umur, sehingga anak-anak ini nantinya tidak akan menjadi korban laka lantas di jalan raya.
“Bila nanti anak-anaknya menjadi korban laka lantas di jalan raya, hanya akan menjadi sebuah penyesalan semata dari para orang tua, dan menurut Undang-Undang memang tidak dibenarkan anak-anak yang belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat,” imbuhnya.