JPPOS.ID – TANGERANG- Pada hari ini, tanggal 9 Mei 2024, Polwan dari Unit PPA Polresta Tangerang turut serta dalam gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. Acara tersebut berlangsung di ruang kerja resmi Kasat Reskrim dan merupakan bagian dari perintah Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, yang menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum melalui penerapan SOP yang berlaku.
Gelar perkara ini menjadi langkah konkret dari Polresta Tangerang dalam memastikan bahwa proses hukum dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kompol Arief Nazaruddin Yusuf memberikan penjelasan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku, menggarisbawahi pentingnya menjalankan proses hukum tanpa melanggar aturan yang ada.
Komitmen Polresta Tangerang dalam menjalankan proses hukum yang transparan dan sesuai dengan aturan tergambar dari kegiatan ini. Langkah-langkah yang diambil dalam gelar perkara tersebut juga menunjukkan bahwa penegakan hukum di Tangerang dilakukan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
Warga masyarakat Tangerang yang memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut mengenai penegakan hukum dapat menghubungi hotline 110 Polri yang tersedia 24 jam. Semoga dengan adanya komitmen ini, keadilan dan ketertiban dapat terus terjaga di wilayah Tangerang.(*)
YANTO