JPPOS.ID || Polresta Pati Polda Jateng – Kepolisian Resor Kota Pati berhasil mengungkap Kasus pencurian kabel dinamo di gudang batok milik H. Suroso yang berlokasi di Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto mengungkapkan kronologis kejadian hari senin (21/08/2023) sekitar pukul 05.00 Wib mekanik pabrik mau menghidupkan mesin dinamo namun tidak bisa. Setelah dilakukan pengecekan ternyata kabel dinamo yang tersambung ke panel listrik sudah tidak ada.
“Kemudian mekanik pabrik bersama rekannya melakukan pengecekan ternyata semua kabel yang ada di 4 dinamo sudah hilang semua. Selanjutnya memberitahu korban dan langsung menghubungi Polsek Margoyoso”. Tuturnya.
Kapolsek Margoyoso menjelaskan kronologis ungkap kasus, pada Hari Senin (18/09/2023) sekira pukul 12.00 WIB team Resmob Polresta Pati bersama Opsnal Jatanras Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku YN (41) Warga Cikampek Karawang dan S (38) warga Lampung Selatan.
Setelah dilakukan introgasi para pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut di wilayah Demak, Grobogan, Jepara, Rembang dan Pati yaitu di Gudang Batok Margoyoso.
“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Pati guna proses lebih lanjut dan atas perbuatannya akan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan”, pungkasnya.(Humas Resta Pati/Atto-Tim)