.
JPPOS,ID.Lampung Tengah ()–Kemarin senin tgl (29/9/IX/2020) anggota sat reserse narkoba Polres Lampung Tengah telah menangkap dua orang yang sedang bertransaksi mengedarkan narkoba pada senin (29/9/2020) jam 23.30 wib.
Tertangkapnya dua orang pelaku yang sedang mengedarkan atau akan bertransaksi narkoba tersebut di rumah Tak Lk III Kampung Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah dan kedua pelaku adalah LN dan ADRS selanjutnya digelandang ke Polres Lampung Tengah.
Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Hendra Gunawan, S.H. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H. menerangkan “Bahwa prlaku LN dan ADRS ini kami tangkap sedang bertransaksi narkoba, kami mendapat informasi tersebut dari masyarakat bahwa didalam rumah akan adanya transaksi narkoba di Komring Agung Kecamatan Gunung Sugih” Katanya.
“Selanjutnya atas informasi tersebut kami langsung bergerak cepat untuk meringkus kedua pelaku ini dan langsung kami tangkap LN dan ADRS, dan kedua pelaku tidak berkutik waktu ditangkap, pelaku adalah warga sekitaran Lk. III Komering Agung Lampung Tengah, pada saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, 1 (satu) set alat hisab sabu / bong, 1 (satu) buah pipa kaca pirek dan 1 (satu) buah jarum sumbu api” Tambahnya.
“Dan sekarang pelaku LN dan ADRS kami amankan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat ( 1 )dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara, maksimal hukuman penjara seumur hidup, Imbuhnya.
(Yudha)