JPPOS .ID || BENGKULU – Dalam konferensi pers yang digelar hari Jumat (04/10/24), Wadir Reserse Narkoba AKBPJoan werdianto ,S.Ik., M.Tr.Opsla, didampingi oleh Paur Pensat Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Desty Sukarlia Sari.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang berinisial YH (35) pada Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 20.10 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di kawasan Pasar Tais, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. YH diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan sering melakukan transaksi ganja di sekitar pasar tersebut.
Personel Subdit 1 Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut dan berhasil menangkap YH di lokasi yang telah diidentifikasi, yaitu di Jalan Pasar Tais RT/RW 002. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket ganja yang dibungkus dalam kertas cokelat dan disembunyikan di dalam sebuah printer milik YH. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Vivo warna hitam beserta kartu SIM dengan nomor 0813*** yang diduga digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dalam kegiatan ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, YH mengakui bahwa ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial Mk, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
YH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkulu, khususnya di daerah-daerah rawan seperti Pasar Tais.
Kabidhumas Polda Bengkulu/red/ Heno.