JPPOS,id.SERANG—-Dalam rangka penyidikan perkara Tindak Pidana Narkotika, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten lakukan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten.
Kegiatan koordinasi ini berlangsung di Ruang Konsultasi di Center Perlayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Banten, Jl. Raya Pandeglang No.KM, RW.9, Sukajaya, Kec. Curug, Kota Serang, Banten, pada Selasa (28/12/2021).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan dari berkas perkara TP Narkotika yang sudah dikirimkan sebelumnya oleh pihak Penyidik (Tahap I). Sehingga nantinya perkara tersebut segera dinyatakan lengkap (P21). Setelah itu Berkas Perkara, Tersangka, dan Barang bukti dilimpahkan ke JPU (Tahap2),”ujar
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menyampaikan agar para penyidik proaktif untuk melaksanakan koordinasi dengan JPU untuk memperlancar dan mempercepat proses penyidikan,” ucap Martri Sonny
“Penyidik harus fokus menyelesaikan tunggakan-tunggakan kasus di tahun 2021, sehingga nantinya ditahun 2022 penyidik siap untuk menerima perkara – perkara baru hasil ungkapan dari Tim opsnal”, tutup Martri Sonny .
pwart:ynt