Dikenakan Pasal Berlapis, Polda Banten Lakukan Penahanan Terhadap Brigadir NP

JPPOS.ID || KOTA SERANG – Polda Banten melakukan penahanan terhadap oknum Brigadir NP yang merupakan anggota Polresta Tangerang. Penahanan ini merupakan buntut dari tindakan refresif yang dilakukan olehnya saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kabupaten Tangerang beberapa hari lalu.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polda Banten. Jumat, (15/10/2021).

“Sejak Rabu (13/10) lalu, NP telah diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divpropam Polri namun juga Bidpropam Polda Banten. Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10),” kata Shinto Silitonga di dampingi Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putra dan Kabiddokkes Polda Banten Kombes Pol dr Agung.

“Dan saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Banten,” lanjut Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga menambahkan bahwa NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal, sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih berat.

Sementara itu, terkait penanganan kesehatan Faris, Shinto Silitonga menjelaskan bahwa atas perintah Kapolda Banten yang ditindaklanjuti Kapolresta Tangerang dan didukung oleh Bupati Tangerang, maka Faris dibawa ke RS Ciputra Tangerang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.

“Kondisi Faris sampai dengan siang ini dalam keadaan stabil dan baik, Faris ditangani Tim Dokter profesional dari RS Ciputra untuk medical recovery Faris tidak hanya terhadap dampak trauma peristiwa Rabu lalu, namun juga penyakit lain berdasarkan hasil observasi intensif terhadap Faris,” jelas Shinto Silitonga.

Lebih lanjut, Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa Kapolda Banten sangat konsisten terhadap upaya pemulihan kesehatan Faris sehingga Kapolresta Tangerang memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada Faris. (Effendi/Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *