Diduga langgar Jam Oprasional, Satpol PP Lebak Bersama Unit Binmas Polsek Cikulur Polres Lebak Tertibkan Minimarket Di Wilayah Kecamatan Cikulur

JPPOS.ID || Lebak – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menggelar tindakan penertiban kepada sejumlah Minimarket Waralaba di wilayah Kecamatan Cikulur pada hari Jum’at Pagi (06/09/2024)

Dalan kegiatan tersebut Satpol PP Kab Lebak bersama dengan Seksi Trantib Kec Cikulur, menggandeng Unit Binmas Polsek Cikulur Polres lebak , dimana selain melakukan penertiban juga melakukan pembinaan terhadap minimarket di wilayah Kecamatan Cikulur terkait Perda Kab Lebak.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Lidik Pol PP Kab Lebak Wahyudin, S. IP beserta anggota Satpol PP Kab Lebak, Kasi Trantib Kec Cikulur Hendra S. KM beserta anggota dan Kanit Binmas Polsek Cikulur Polres lebak Bripka Bayu Aji. Giat penertiban dimulai pukul 07.30 wib dan menyasar pada sejumlah minimarket Alfamart dan Indomart, dimana masih ditemukan dugaan pelanggaran jam oprasional yang tidak sesuai dengan Perda Kab Lebak No 03 Tahun 2012 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern

Kasi Trantib Kec Cikulur Hendra S. KM menjelaskan “Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya aduan msyarakat sekaligus penegakan Perda Kab Lebak. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 16 ayat 3, waktu operasional Minimarket mulai buka jam 09.00 Wib, dan tutup jam 23.00 Wib, dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. Adapun di hari hari besar keagamaan dan Libur Nasional dapat melampaui jam 23.00 Wib”

Terakhir Hendra menambahkan “Kami juga akan terus memantau ke depannya, apakah nantinya pihak Alfamart maupun Indomaret di wilayah Kecamatan Cikulur bisa melaksanakan apa yang kami himbau. Apabila hal itu tidak diindahkan, maka kami akan memberikan sanksi sesuai Perda tersebut, dari mulai memberikan surat peringatan, menutup atau menyegel sementara sampai mengusulkan pencabutan ijin toko yang melanggar Perda tersebut” Pungkasnya

Ditempat terpisah , Kapolres Lebak AKBP Suyono, S. IK melalui Kapolsek Cikulur menjelaskan “Benar , Pagi ini telah dilaksanakan giat penertiban minimarket di wilayah hukum Polsek Cikulur, dan saya memerintahkan Kanit Binmas untuk mendampingi serta membantu jalannya kegiatan penertiban tersebut”

Iptu Mulyadi menambahkan “Alhamdulillah , kegiatan telah dilaksanakan dan berjalan dengan aman lancar. Kanit Binmas sesuai tupoksinya memberikan pembinaan kepada karyawan minimarket agar mematuhi Perda Kab Lebak terkait jam operasional”

Sesuai dengan Perda Kab Lebak , untuk jam operasional minimarket dan toko modern ditetapkan mulai dari jam 09.00 wib sampai dengan 23.00 wib , kecuali untuk hari libur nasional dan hari besar keagaaman dapat melampaui dari jam 23.00 wib. Namun kenyataan dilapangan masih banyak didapati mulai buka pukul 07.00 wib dengan alasan hanya untuk inventarisir dan penataan barang dagangan , namun mulai melayani pembeli dimulai pukul 09.00 wib.(*)
YANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *