CV Berkat Sinar Dewata Laporkan Karyawan atas Kasus Pengelapan Dana Rp 24,7 Juta dan Motor

JPPOS.ID || CV Berkat Sinar Dewata melaporkan salah satu karyawannya, Bambang Hariyanto, ke Polsek Denpasar Utara atas dugaan pengelapan dana dan pencurian motor. Laporan tersebut dilakukan pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024, dengan nomor registrasi: Dumas/374/XII/YAN/2.2.2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DENUT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.

Menurut laporan, Bambang Hariyanto diduga telah mengelapkan dana perusahaan sebesar Rp 24.699.500 dan sebuah motor Honda Beat dengan nomor polisi DK 3818 AEP. Kerugian tersebut diduga terjadi selama beberapa waktu.

Pihak CV Berkat Sinar Dewata berharap pelaku segera diadili dan korban mendapatkan keadilan. “Kami mengharapkan proses hukum berjalan secara transparan dan adil,” kata Ibu putling selaku pemilik CV tersebut.

Polsek Denpasar Utara saat ini melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait.(*)

YANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *