JPPOS.ID || POLRESTA SERKOT _ Guna untuk mencegah terjadinya tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditengah tengah masyarakat, anggota Polsek Baros Polresta Serkot Polda Banten Bripka M. Nur Iskandar melakukan kegiatan giat sambang guna memberikan sosialisasi tentang KDRT kepada ibu rumah tangga.
Kegiatan sambang sekaligus tatap muka dengan warga seperti yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Baros dengan melaksanakan kunjungan bersama Warga sekaligus berikan binluh kepada ibu – ibu rumah tangga bertempat di wilayah hukum Polsek Baros, Rabu (11/09/2024).
Dalam kesempatan ini Bripka Iskandar memberikan pengertian kepada ibu rumah tangga tentang Undang-undang yang mengatur KDRT serta meminta kepada warga untuk selalu menjaga keharmonisan rumah tangga, sehingga kekerasan dalam rumah tangga tidak akan terjadi di keluarga.
Selain itu juga menghimbau kepada seluruh warga agar selalu bersyukur akan rejeki yang telah diterimanya.
“Jangan sampai dalam mendidik anak, kita melakukan kekerasan bahkan sampai memukulnya, karena Itu sudah bisa dikatakan sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan Ibu-ibu bisa dihukum akan hal itu,” kata Bripka Iskandar.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, S.I.K.,M.H.,M.I.K melalui Kapolsek Baros AKP Dede Supratman, SH berharap dengan disampaikannya undang-undang KDRT kepada ibu-ibu rumah tangga tersebut, para ibu bisa mendidik putra-putrinya dengan lebih baik sehingga tercipta generasi penerus bangsa yang dapat diandalkan untuk kemajuan bangsa ini. Tutup Kapolsek Baros.(*)
YANTO