JPPOS.ID Serang – Polda Banten gelar konferensi pers dan sosialisasi penanggulangan terorisme, radikalisme dan intoleransi kepada rekan media bertempat di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Rabu (22/05).
Kegiatan dipimpin Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi didampingi Kasatgaswil Banten Densus 88 AT Polri AKBP Mandra Eka Wardhana.
Meryadi menjelaskan tujuan kegiatan tersebut. “Kegiatan ini untuk menanggulangi paham terorisme, radikalisme dan intoleransi harus memperkenalkan ilmu agama sebagai pondasi penting terkait perilaku dan keyakinan kepada Tuhan,” ucapnya.
“Menjaga persatuan dan kesatuan dengan perlu dilakukan untuk mencegah paham terorisme, radikalisme dan intoleransi,” tambahnya.
Mandra Eka Wardhana mengatakan
Radikalisme terjadi ketika suatu kelompok tidak menyetujui ideologi negara yg sudah menjadi kesepakatan bersama, ketidak setujuan ini terkadang dibungkus dengan cara membajak ajaran agama
Radikalisme menjadi ancaman bagi Indonesia yang telah masuk ke kehidupan masyarakat. “Paham Radikalisme masih menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia, paham radikalisme terindikasi kuat telah masuk ke berbagai kehidupan masyarakat, termasuk dunia pendidikan,” terangnya.
Cara untuk menanggulangi paham radikalisme mempunyai beberapa cara diantaranya memperkuat pendidikan kewarganegaraan yang baik. “Memperkuat pendidikan kewarganegaraan untuk menanamkan pemahaman yang mendalam terhadap empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika serta perlu memberikan pemahaman agama yang damai dan toleran, sehingga mahasiswa tidak mudah terjebak pada ajaran radikalisme,” ujarnya.
“Berbagai langkah tersebut, jika dapat dilakukan secara optimal diyakini akan dapat membangun ketahanan masyarakat dari ideologi radikalisme. Kondisi tersebut diyakini akan dapat memberikan kontribusi positif terhadap upaya memberantas pengembangan jaringan kelompok radikal di Indonesia,” tambahnya.
Terakhir Mandra Eka Wardhana menuturkan peran penting wartawan dalam mencegah paham radikalisasi. “Wartawan atau jurnalis perlu ikut terlibat berperan mencegah paham radikalisme berkembang di tengah masyarakat hingga menimbulkan aksi terorisme dan media harus menjaga kepentingan publik. Jurnalis itu jika mengetahui paham radikalisme dan terorisme, maka media turut melakukan pencegahan,” tutupnya (*)
YANTO