Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Bertempat di Jalan Guru Tua Desa Kalakubula Kec.Sigi Biromaru, Kab. Sigi, Polres Sigi melalui Unit Kerja Lapangan (UKL) Regu 8 kembali menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) berupa Razia. Sabtu – (31/07/2021), Pukul 21.00 Wita.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubbag Humas Polres Sigi Iptu Ferri Triyanto bersama 20 personel Polres Sigi lainnya.
Dikatakan Iptu Ferri, Kegiatan razia yang dilakukan ini dengan Sasaran utama yaitu Miras, Sajam dan Narkotika, serta pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas.
“Adapun hasil kegiatan, Kami memberikan sanksi kepada 18 pengendara R2 dan R4 yang melintas yang tidak menggunakan masker untuk memutar balik agar mencari masker terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan” Ucapnya
Lanjut, ”Sampai dengan berakhirnya kegiatan razia tersebut, tidak ditemukan barang tajam, Miras, Narkoba, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sigi untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas” Tandas Iptu Ferri
Sementara itu ditempat yang terpisah, Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama,S.H.,S.IK.,M.H. sangat mengapresiasi atas kinerja personelnya dalam melaksanakan perintah dari pimpinan yaitu menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD).
“Alhamdulilah saya sangat mengapresiasi atas kinerja personel dilapangan yang setiap harinya melaksanakan (K2YD), tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terkhusus menjaring pengedar dan pemakai narkotika dan pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Sigi”
Kendati demikian, lanjutnya, kegiatan razia seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan juga menghimbau kepada warga Kabupaten Sigi untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tetap menghimbau agar terus menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas,” tutup AKBP. Yoga.
Revino/JPPos_(Humas Polres sigi)