Bidkum Polda Banten Kembali Menangkan Gugatan Pra Peradilan di PN Pandeglang

JPPOS,SERANG-—Sidang pra peradilan atas gugatan pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari BW Wijanarko,S.H. dan Rekan, tentang penangkapan dan penahanan client dari kuasa hukum di PN Pandeglang telah berakhir pada Selasa (28/12/2021).

Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso, S.H., M.H mengatakan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon ditolak. “Hakim tunggal Agung Darmawan menolak permohonan pra peradilan No:1/Pid.Pra/2021/PN.Pdl karena adanya surat pencabutan kuasa khusus dan surat pernyataan bahwa pemohon tidak pernah memberikan surat kuasa khusus kembali kepada penasehat hukum,” ujar Yudi.

“Sehingga pra peradilan ditolak dan permohonan pra peradilan tidak dilanjutkan,” tambah Yudi.

Sidang pra peradilan berlangsung selama tiga hari yang dimulai pada Jumat 24 Desember 2021 sampai dengan Selasa 28 Desember 2021. “Pada hari pertama agenda sidang adalah pembacaan permohonan pra peradilan dari pemohon yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon dan pembacaan jawaban termohon pra peradilan dari termohon yang dibacakan oleh tim Bidkum Polda Banten,” kata Yudi.

Kemudian sidang dilanjutkan hari kedua pada Senin (27/12) dengan agenda pembacaan Replik dari pemohon yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon. “Pada hari terakhir sidang agenda sebenarnya adalah pembacaan Duplik dari termohon yang dibacakan oleh tim Bidkum Polda Banten yang pada intinya menolak seluruh permohonan pra peradilan oleh pemohon dan pembuktian pemeriksaan bukti-bukti surat,” jelas Yudi.

“Sidang kemudian diskors 2 jam karena kuasa hukum pemohon mangajukan permintaan para pemohon agar dihadirkan dipersidangan untuk menguji surat pencabutan kuasa khusus dan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh para pemohon. Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para pemohon dan pemohon mengkonfirmasi mengenai surat pencabutan kuasa dan surat pernyataan yang dibuat oleh para pemohon,” tegas Yudi.

Sehingga dengan adanya surat tersebut maka pra peradilan ditolak dan permohonan pra peradilan tidak dilanjutkan.

pwrt:ynt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *