JPPOS.ID || BENGKULU MANNA – Bripka Udik Yuhanto, Bhabinkamtibmas Polsek Seginim, menghadiri sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Adat Istiadat Kabupaten Bengkulu Selatan. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Dusun Tengah, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan pada Rabu (06/11/24), bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya peran adat istiadat dalam kehidupan sosial dan alam sekitar.
Perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman untuk melestarikan nilai-nilai adat dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pengelolaan hutan, pertanian, kepemilikan lahan, serta tradisi perkawinan. Hadir dalam sosialisasi ini antara lain Sekcam Seginim, Babinsa, Ketua BMA Bengkulu Selatan, Ketua BMA Seginim, Kades Dusun Tengah, serta tokoh adat dan masyarakat.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Seginim, Iptu Priyanto, S.H., menyampaikan harapan agar Perda ini berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten dalam mengakui dan melestarikan masyarakat hukum adat. “Kami berharap perda ini menjadi landasan kuat dalam upaya pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat serta hutan adat, sehingga nilai-nilai adat tetap lestari,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak untuk lebih memahami dan menerapkan norma-norma adat demi terciptanya kehidupan yang harmonis dan berkelanjutan di Bengkulu Selatan.
Kabidhumas Polda Bengkulu red Heno.