Bentuk Pelayanan Spkt Polsek Waringinkurung Kepada Masyarakat, Berikan Pelayanan Pembuatan Surat Kehilangan

JPPOS.ID || POLRESTA SERKOT | Memberikan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, personil piket pelayanan SPKT Polsek Waringinkurung Aipda Yogi. A, S.H, membuatkan surat keterangan kehilangan barang atau surat – surat penting untuk masyarakat di Wilkum Polsek Waringinkurung, Rabu (02/9/2024).

Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembuatan surat keterangan kehilangan barang menjadi kegiatan rutin personil Polsek Waringinkurung Polresta Serkot.

”Pembuatan surat keterangan kehilangan barang ini dibuat kalau berkas mereka juga lengkap, karena kalau berkas tidak lengkap ditakutkan dapat disalahkan gunakan ” Ungkap Aipda Yogi Hadir Selaku KSPKT Polsek Waringinkurung.

Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H, M.I.K melalui Kapolsek Waringinkurung Iptu Sahroni menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan barang di ruang sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Waringinkurung ” ungkapnya.

Adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan surat keterangan kehilangan barang yaitu foto copy KTP, foto copy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi atau kantor terkait.(*)

YANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *