jppos id/NGANJUK : Telah terjadi seorang pengendara sepeda motor yang di hentikan oleh pria mengaku dari juru tagih leasing atau debt collector namun ternyata penjahat yang merampas motor di jalan’ kejadian ini merupakan penipuan menggunakan atas nama leasing atau lembaga pembiayaan.
Kronologi kejadian pemilik motor ingin meningok orang tuanya berangkat dari rumah nya bodor ngepeh pada sore hari memakai motor Yamaha Lexi Nopol AG 6603 VAB’ Kemudian saat berada di daerah jalan raya pesu dekat SPBU Sekarputih dipepet oleh empat orang berbadan tinggi yang mengedarai sepeda motor Vario sama honda beat berwarna putih’
Lalu sang pelaku menyebut dia berasal dari leasing dan ingin menarik motor. Kebetulan nama yang disebut oleh pelaku sama seperti sang pemilik motor, sehingga pengendara berhenti. kemudian pelaku merampas motor tanpa basa basi motor di bawah kabur’
Jadi ini motor pribadi .ida mau meningok orang tua nya sekitar jam 15.00 sore. Nah pas di daerah pesu jalan raya , ida di pepet OTK lalu berhenti,” keterangan ida. Rabu (29/11/2023).
“Si pelaku ini bilang kalau dia dari leasing , karena pas di berhentiin dia nyebut Motornya lama gak ngansur alias macet kridit .
Kejadian seperti ini sebetulnya bukan pertama kali terjadi. Entah itu debt collector yang sedang menjalankan tugas menarik motor sampai modus penipuan berpura-pura sebagai penagih .
Juru tagih tapi sebetulnya
Untuk itu pemilik motor harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.
Mengatakan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya harus membawa surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,”
Bisa dikatakan surat dari pengadilan merupakan bukti juru tagih untuk melakukan penyitaan. Jika tidak ada’ maka pemilik berhak menolak ‘
sudar