JPPOS.ID || POLRESTA SERKOT_ Kanit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot AKP Saefudin sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka serta anggota Reskrim menitipkan tersangka ke rutan tahanan Polresta Serkot,senin (25/11/2024)
1(satu) Tersangka Polsek Serang Polresta Serkot atas nama *R* dimana Tersangka tersebut sedang dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serkot
*R*, dijerat dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang di lakukan oleh tersangka di wilayah hukum Polsek Kramatwatu
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, melalui Kapolsek Kramatwatu Kompol Salahuddin, S.Sos., M.Si.,
“Kegiatan penitipan tersangka tersebut dalam antisipasi tersangka melarikan diri di mana sebagian personil Polsek Kramatwatu melakukan pengamanan dalam rangka pengamanan Pilkada 2024.(*)
YANTO