Anggota Reskrim Polsek kramatwatu polresta serkot Melaksanakan Tahap 2 penyerahan pelaku/tersangka kepada pihak kejaksaan Negeri serang

JPPOS.ID || POLRESTA SERKOT_Anggota Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Polresta Serkot Bripka Malik beserta Briptu Deden melaksanakan Tahap dua (2) penyerahan pelaku/tersangka kepada pihak kejaksaan negeri Serang pada senin (27/5/2024)

Bripka U.Malik beserta Briptu Deden menyerahkan pelaku/tersangka atas nama A dan F yang melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat Tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB di kawasan PT.Wilmar Nabati Indonesia Desa Terate Kec.Kramatwatu.

Adapun Barang Barang yang di ambil oleh tersangka adalah milik Pt. Chi yang berada di kawasan industri Pt.Wilmar. barang yang di ambil oleh pelaku antara lain berupa 36 buah besi Adjuster scaffolding,210 besi clamp F,3 clamp pipa scaffolding,

Pelaku/tersangka melaksanakan kegiatan pencurian tersebut adalah dengan cara mengambil besi dan di masukan Ke dalam torn air warna putih yang di Simpan di atas kendaraan Roda 4 Jenis L-300 warna hitam dengan No.Pol A-8266-CM yang di kendarai oleh pelaku/tersangka.

Aksi pelaku/tersangka tersebut di ketahui oleh satpam perusahaan dan di amankan seterusnya di serahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polsek Kramatwatu Polrestaserkot.atas kejadian tersebut Pt.Chi selalu pemilik Barang menderita kerugian sebesar Rp.23.670.000,-.(*)

YANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *