Anggota piket Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Polda Banten memasang rambu dilarang di jl.serang-cilegon

JPPOS.ID || POLRESTA SERKOT_Anggota piket Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Polda Banten
Bripka Eki memasang rambu rambut dilarang di jl.serang-cilegon tepatnya di desa pelamunan kec.Kramatwatu Daerah Hukum Polresta Serkot Polda Banten,sabtu (22/3/2025).

pada kesempatan kali ini anggota piket Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Polda Banten mengarahkan kepada masyarakat supaya memasang rambu rambu sebagai tanda kendaraan tersebut sedang dalam perbaikan.

Kegiatan membantu masyarakat yang di lakukan oleh pihak kepolisian Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Polda Banten sebagai wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat.

Sementara itu Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Kramatwatu Kompol Salahuddin, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwasannya melaksanakan kegiatan membantu masyarakat merupakan tindakan nyata anggota polri sebagai pelayan masyarakat dan polri bagian dari masyarakat tersebut.

“Saya sebagai Kapolsek telah mengintruksikan kepada seluruh personil untuk selalu melekat dan membangun kebersamaan dengan masyarakat guna terciptanya kondusifitas kamtibmas diwilayah hukum Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Polda Banten,” terang Kapolsek.(*)

YANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *