JPPOS.ID || Serang – Ditreskrimum Polda Banten Amankan AA mantan Kabid BPBD Provinsi Banten dan EP Pelaku penipuan pengadaan barang.
Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Awal mula pada April 2023 Anton Firmansyah yang merupakan Direktur Utama PT. Implementasi Teknologi Indonesia mendapatkan informasi pekerjaan pengadaan laptop BPBD Prov Banten atas dasar tersebut Anton memerintahkan Rina alias Tata selaku sales PT. ITIndonesia untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” katanya.
Dian menerangkan rencana pertemuan dilaksanakan di salah satu hotel. “Selanjutnya Rina berkomunikasi dengan Antonius Maharjadi dan Yokebed Natalia Ambarasar untuk konfirmasi sehubungan rencana pekerjaan pengadaan laptop BPBD Prov Banten, sehingga direncanakan pertemuan dengan pihak pemberi kerja yaitu BPBD Prov Banten, selanjutnya pada 14 April 2023 Rina dan Antonius berangkat dari Jakarta menuju BPBD Prov. Banten namun ditengah perjalanan Yokebed menghubungi Rina dan mengkonfirmasi bahwa pertemuannya di laksanakan di Hotel Le’Dian Kota Serang. Kemudian setelah tiba disana Tata dan Antonius bertemu dengan Yokebed, Handono dan Yanto dan saat itu Eddy yang memperkenalkan dirinya sebagai staf AA yaitu Kabid dan PPK di BPBD Prov Banten dan juga menjelaskan bahwa benar ada pekerjaan pengadaan laptop di BPBD Prov Banten dengan jumlah kebutuhan 125 unit laptop dimana nantinya akan dipecah menjadi 5 unit setiap SPK agar bisa dilaksanakan dengan system penunjukkan langsung, jadi ada total 25 SPK dan mekanisme dibagi menjadi 3 termin yaitu termin 1 (10 SPK), termin 2 (10 SPK) dan termin 3 (5 SPK), selanjutnya saat pertemuan tersebut Anton dan Tata menyampaikan keinginannya agar merk barang yang semula ASUS Tuf Gamming diubah menjadi Axioo, kemudian dijawab oleh Eddy tidak masalah, nanti dibuatkan addendum,” terangnya.
“Kemudian EP mengajak Tata, Yoke dan Antonius untuk bertemu dengan AA di BPBD Prov Banten, kemudian mereka bertemu di ruangan Kabid rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Prov Banten dimana pada pertemuan itu ada EP aktif mengenalkan para pihak dan mempresentasikan pekerjaan pengadaan laptop. Setelah para pihak sepakat satu sama lain EP mengeluarkan 25 SPK BPBD Prov Banten tentang pengadaan laptop untuk ditandtangani oleh AA dan Tata selaku perwakilan dari pihak penyedia, setelah selesai ditandatanganii oleh AA, EP mengajak Tata untuk kembali ke hotel ledian untuk melanjutkan penandatanganan oleh Tata selaku penyedia dan saat itu atas permintaan EP maka dilakukan transfer uang kepada EP sebesar Rp 46.975.000,- sebagai fee pekerjaan,” tambahnya.
Dian menerangkan dalam hal ini pihak PT. ITIndonesia sudah melakukan pengiriman dana kepada pelaku. “Pada 17 April 2023 PT. ITIndonesia kembali melakukan transfer atas perintah EP dengan alasan operasional/Fee EP yaitu kepada rekening atas nama Handono sebesar Rp41.162.500, rekening atas nama Yanto sebesar Rp100.000.000, rekening atas nama Swandi Wongso bertahap dengan total Rp 140.000.000 selanjutnya pada 19 Mei 2023 Anton Firmansyah, Tata berikut Fauzan selaku driver yang membawa laptop bertemu dengan EP di rumah makan saung Edy Bhayangkara dengan maksud untuk mengantarkan barang 50 Laptop Axio Mybook Pro L7v (16N9) dan untuk meminta BAST kepada AA selanjutnya EP mengajak Tata dan Anton untuk bertemu dengan AA di BPBD Prov Banten dimana dalam pertemuan tersebut AA menandatangani BAST tertanggal 11 Mei 2023,” ujarnya.
“Setelah bertemu AA kemudian EP, Anton dan Tata kembali ke rumah makan Saung Edi Bhayangkara untuk selanjutnya EP mengatakan agar barang jangan diantar ke BPBD Prov Banten dengan alasan khawatir banyak LSM maka EP menunjukkan tempat penyimpanan barang di perumahan Cluster exclusive Gedong Kaloran Blok A6/09 dimana saat sampai disana Fauzan menyerahkan barang 50 Laptop Axio Mybook Pro L7v (16N9) kepada EP dan orang yang mengaku bernama Wawan,” tambahnya.
Setelah diselidiki lebih lanjut diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak ada di BPBD Prov Banten. “Pada sekira Juli 2023 EP mengirimkan SPM yang belum ditandatangani kepada Tata, karena merasa ada yang aneh dengan SPM tersebut maka pada 25 Juli 2023 Tata dan Antonius datang ke BPBD Prov Banten dengan maksud akan mengkonfirmasi pembayaran kepada kepala BPBD Prov Banten namun saat itu mereka bertemu dengan Sekben dan mengkonfirmasi bahwa pekerjaan tersebut tidak ada di BPBD Prov Banten,” terangnya.
Selanjutnya dilakukan klarifikasi dan pelaku mengakui perbuatannya. “Selanjutnya 26 Juli 2023 bertempat di BPBD Prov Banten diadakan pertemuan untuk klarifikasi dengan hasil Ayub mengakui bahwa pekerjaan tersebut fiktif dan melakukan hal tersebut atas arahan dari Wawan dan Eddy mengakui bahwa perannya adalah sebagai orang yang membuat SPK.
Atas dasar tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp1.463.137.500,” tutur Dian.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 junto 55 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tutupnya (*).
YANTO