JPPOS.ID||Palu(SULTENG) – Polda Sulteng berhasil menggagalkan dari oknum masyarakat yang diketahui menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar,
Sebanyak 1.775 Liter BBM Solar tersebut diamankan dari oknum masyarakat inisial R (44 th) di Kelurahan Tipo Kecamatan Ulujadi Palu pada hari Sabtu (10/10/2020)
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK melalui rilis yang diteruskan kepada Media di Palu, Minggu – (11/10/2020) mengatakan penangkapan terhadap penyimpanan BBM di kelurahan Tipo Palu berdasarkan informasi dari masyarakat,
“Pelaku diketahui menyimpan BBM Jenis Solar untuk diperjual belikan, tetapi tidak memiliki ijin Niaga BBM”
Pelaku mengakui BBM Jenis Solar tersebut dikumpulkan atau ditampung dari
Sopir-sopir mobil tangki,” Jelas Didik.
Tersangka berikut barang bukti berupa 9 Drum Solar, 14 Jeriken, 1 Mesin Pompa, 1 Set Selang dan satu Unit Mobil Truck Tangki Nomor Polisi DN.8986.AJ serta solar sebanyak 1.775 liter diamankan di Polda Sulteng untuk kepentingan penyidikan, terang Kabidhumas.
Tersangka dapat dijerat pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang m5inyak dan Gas Bumi dengan Ancaman 3 tahun Penjara,” tutup Kabidhumas Polda Sulteng.(Retino/JP/Bidik Humas Polda Kalteng)