Jppos.id || Metro Lampung – SatLantas Polres Metro Polda Lampung memulai pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau Tahun 2024 sejak Senin, Operasi keselamatan ini dalam rangka mengajak masyarakat untuk tertib dalam berlalulintas yang dilakukan secara serempak di mulai tanggal 4 Maret sampai dengan tanggal 17 Maret 2024.
Kapolres Metro yang di wakili Kasat Lantas Polres Metro Metro Iptu Sulkhan mengatakan ada 11 poin sasaran dalam operasi Keselamatan Krakatau 2024 ini yaitu :
1. Pengemudi yang berkendara menggunakan handphone.
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor yang berbonceng lebih dari satu orang.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman.
5. Pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus lalu lintas.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
8. Menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrik.
9. Kendaraan yang melebihi muatan atau over dimension dan overloading.
10. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.
11. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo dan isyarat (sirine).
Dalam hal ini, Satlantas Polres Metro akan memberikan himbauan dan sosialisasi terkait keselamatan masyarakat dalam berkendara serta mematuhi aturan yang berlaku. “Kami melaksanakan himbauan dan juga sosialisasi dengan membentangkan spanduk serta pembagian brosur kepada pengendara yang melintas,” ujarnya Iptu Sulkhan, SH. (Selasa 05/03/2024).
Selain sosialisasi, Satlantas Polres Metro juga melakukan peneguran kepada sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran. “Pelanggaran yang dilakukan pengendara termasuk melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, serta beberapa pelanggaran lain yang menjadi prioritas dalam operasi keselamatan 2024,” jelas Kasat Lantas.
Iptu Sulkhan, SH juga mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang lebih baik.
Operasi Keselamatan Krakatau 2024 ini menargetkan sejumlah pelanggaran yang sering terjadi dalam berlalu lintas, di antaranya adalah penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan pengendara sepeda motor tanpa helm SNI.
Selain itu juga razia kendaraan akan diberlakukan kepada pengemudi mobil tanpa menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta pelanggaran terkait overloading dan spesifikasi teknis kendaraan.
“Semoga dengan pelaksanaan operasi ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib,” tandas Kasat Lantas Polres Metro Iptu Sulkhan, SH.