JPPOS.ID – Medan – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto, angkat bicara atas ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024 sebesar Rp3.769.082 atau naik 4 persen dari UMK Medan tahun 2023.
Atas penetapan UMK tersebut, wakil rakyat yang akrab disapa Butong itu meminta agar Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dapat memastikan bahwa tidak ada lagi perusahaan di Kota Medan yang membayar upah karyawannya dibawah UMK mulai Januari 2024 mendatang.
“Mari kita hormati bersama kenaikan UMK Medan tahun 2024 sebesar 4 persen ini. Saya minta Disnaker Kota Medan harus memastikan bahwa mulai Januari (2024) nanti tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah karyawannya di bawah UMK,” ucap Surianto kepada Wartawan, Jumat (1/12).
Dikatakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan tersebut, kenaikan UMK sejatinya sangat penting karena begitu diharapkan setiap pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarganya. Akan tetapi, kepatuhan perusahaan dalam menjalankan besaran upah sesuai UMK dinilai jauh lebih penting.
Oleh sebab itu, Butong meminta Disnaker Kota Medan untuk terus berkoordinasi dengan Disnaker Sumut agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh perusahaan di Kota Medan terkait penerapan UMK. Mengingat, masalah pengawasan ada di Disnaker Sumut.
Sebelumnya diberitakan, UMK Medan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.769.082 atau naik Rp144.965 dari UMK Medan tahun 2023. Hal itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023.
Seperti diketahui, Keputusan UMK Medan 2024 itu diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubsu, Hassanudin pertanggal 30 November 2023. Seperti tahun-tahun sebelumnya, UMK Medan kembali menjadi UMK tertinggi di Sumatera Utara. (JPP/RT)