JPPOS.ID – Medan – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Kota Medan, Akhyar Nasution, tiga kali tidak menghadiri pemanggikan Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kota Medan. Dalam 3 kali pemanggilan itu, satu tidak hadir tanpa alasan, sedangkan dua lagi mengutus perwakilan.
Akhyar menegaskan, sampai kapanpun dirinya tidak akan menghadiri undangan Pansus Covid-19, karena menurutnya kepala daerah hadir ke DPRD saat ada kegiatan paripurna.
Menurut anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe, Akhyar Nasution gagal faham, karena salah dalam mengartikan pemanggilan Pansus. Beliau dipanggil kan sebagai kapasitas Ketua GTPP Covid-19 Kota Medan, bukan sebagai kepala daerah. Itu yang saya bilang gagal faham. Atau mungkin beliau lupa, kalau beliau sebagai Ketua GTPP,” kata Mulia Asri Rambe kepada wartawan di Medan, Kamis (2/7/2020).
Pria yang akrab disapa, Bayek, ini menjelaskan dalam Undang-undang No. 13 tahun 2017 sebagai pengganti UU No. 17 tahun 2014, diamanahkan jika DPRD mempunyai hak untuk memanggil saat melakukan penyelidikan terhadap suatu permasalahan.
“DPRD bisa memanggil siapa saja pejabat yang ada di daerahnya serta masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan dan menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan untuk diselidiki. Itu ada haknya,” ujar Bayek.
Dalam UU tersebut, jelas Bayek, lagi pejabat, badan hukum ataupun masyarakat yang dipanggil DPRD, wajib memenuhinya. “Boleh dia tidak datang dengan pengecualian yang sah menurut aturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar ini.
Dalam aturan perundang-undangan juga, tambah Bayek, DPRD dapat melakukan pemanggilan paksa jika tidak hadir dalam 3 kali pemanggilan secara berturut. “Tentunya dengan bantuan Polri sesuai aturan UU MD3. Ini mungkin yang tidak difahami beliau. Selaku Ketua GTPP, beliau harus fahami itu,” sebut Bayek.
Politisi asal Dapil II ini juga menyesalkan pernyataan Ketua GTPP itu di media. “Kalau kita lihat dari pernyataannya di media, seolah-olah beliau mau menggurui DPRD. Mungkin beliau mengganggap DPRD itu tak faham aturan dan tupoksinya. Beliau dulu pernah jadi anggota DPRD, seolah-olah berbeda dengan masalah pemanggilan itu. Inj yang sangat kita sayangkan,” tandas Bayek. (RT)