Tidak Bayar Klaim, PT Asuransi Prudential RDP di Komisi III DPRD Medan

JPPOS.ID – Medan – Komisi III DPRD Medan rekomendasikan agar pihak PT Asuransi Prudential Life Insurance segera membayar klaim asuransi kematian terhadap 3 ahli waris. Sebab, ke 3 nama tertanggung dianggap sudah memenuhi syarat dengan bukti memiliki Polis.

“Jangan dibuat alasan yang tidak masuk akal. Kalau sudah diterbitkan polis berarti karena nasabah sudah memenuhi syarat. Jangan setelah nasabah meninggal lalu disebut ada penyakit riwayat lalu tidak mau bayar klami asuranasi, ” tegas sekretaris Komisi III DPRD Medan Hendri Duin Sembiring kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Hadir saat RDP pihak PT Prudencial Lif Insurance, Paulina LT bersama Sherli Kangola dan Aris AP. Sedangkan mewakili pihak Otoritas Jaminanan Keuangan (OJK) yakni M Fajar S. Juga hadir kuasa hukum nasabah Advokat dan Paralegal Ns.Mareti Laia, S.Kep., CWCCA., CLA.P didampingi Agus Linda, SH dan Muhammad Rizky, SH.

Dikatakan Hendri Duin, pihak PT Asuransi Prudential supaya segera membayar klaim terhadap 3 ahli waris. Tidak ada alasan tidak membayar karena sudah sah menjadi nasabah sesuai polis yang diterbitkan. Sama halnya dengan anggota Komisi III Erwin Siahaan mendesak agar pihak Prudential segera membayar klaim. “Syarat dan kewajiban sudah dipenuhi ahli waris sesuai ketentuan. Segera bayar, kalau bisa besok, ” anjur Erwin Siahaan asal politisi PSI itu.

Sementara itu, menurut Kuasa hukum Ns Mareti Laia, mengadukan pihak PT Asuransi Prundential Life Asurance karena tidak membayar kewajiban yakni asuransi kematian terhadap 3 nasabah yakni tertanggung yakni Tansi Laia dan ahli waris Sabar Hati Talunohi, tertanggung Sebahati Hulu dan ahli waris Yustina dan tertanggung ke tiga Marani dan ahli waris Sujud Hati Faana.

Dijelaskan lagi, seperti nasabah Tansi Laia pemegang polis 12896021 diterbitkan 14 Mei 2019 dengan premi per bulan Rp 500 ribu. Meninggal 5 Agustus 2020 daan sudah membayar premi sebanyak 19 kali. Namun kata Ns Mareti Laia, hingga saat ini, klaim asuransi belum deberikan pihak PT Prudential dengan alasan yang tidak masuk akal. Menurut Mareti, diperkirakan klaim untuk Tansi Laia sebesar Rp 340 juta, untuk Seba Hati Hulu sebesar Rp 1,7 Miliar dan untuk Marani sebesar Rp 1,4 Miliar.

Sedangkan pihak PT Asuransi Prudential Lif Asurance Paulina didampingi Sherly Kangola saat RDP menyebutkan adapun pihaknya tidak membayat klaim terhadap nasabah an Tansi Laia karena akan melakukan pemeriksaan berkas kembali yakni hasil pemeriksaan laboratorium HBA 1C, urin dan lain lain.

Sementara menurut Merati selaku kuasa hukum hal itu merupakan akal akalan karena tidak mungkin karena tertangung sudah meninggal dunia. Syarat itu sebelum diterbitkan Polis. Ini kan Polis sudah keluar tentu syarat keseluruhan sudah terpenuhi, terang Merati. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *