Terkait Perolehan Suara, KPU Sumut : Belum Waktunya Paslon Menggugat

JPPOS.ID – Medan – H+9 sejak pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, masing-masing pasangan calon (Paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) belum ada menyampaikan gugatan keberatan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Raja Ahab Damanik, menyampaikan lantaran rekapitulasi belum sampai di tingkat provinsi Sumut.

“Kita belum melakukan rekapitulasi sampai dengan tingkat Provinsi Sumut. Jadi saya kira belum waktunya mereka (tim paslon Pilgub) untuk menyampaikan keberatan ataupun gugatan terkait itu (perhitungan suara),” ujarnya dilansir, Jumat (6/12/2024).

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumut akan dimulai dalam waktu dekat, setelah di tingkat kabupaten/kota.

“Nanti pada Sabtu (7/12) hingga Selasa (9/12), kita baru melaksanakan rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumut untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” ucapnya.

Dijelaskan Raja, di hari terakhir penetapan perolehan suara untuk jenis pemilihan gubernur, pihaknya akan memberikan kesempatan bagi masing-masing paslon untuk menyampaikan keberatannya.

“Nanti kita memberikan kesempatan selama tiga hari setelah penetapan, untuk paslon menyampaikan keberatan atau bagaimana,” katanya.

Terpisah, Koordinator Divisi Humas dan Datin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Saut Boang Manalu mengatakan bahwa terkait hasil perolehan suara, pihaknya tidak menerima gugatan dari paslon.

“Mekanismenya memang hasil (perolehan suara Pilgub) itu ke MK gugatannya. Kalau kami hanya penanganan pelanggarannya dan proses administrasi,” pungkasnya. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *