JPPOS.ID – Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Kota Medan akan menyiapkan lahan perdagangan yang persentatif, strategis dan dengan kapasitas yang memadai untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal ini merupakan langkah mengatasi permasalahan penataan dan pemberdayaan PKL di Kota Medan yang semakin banyak serta bukan merupakan warga Kota Medan.
Pernyataan tersebut dikatakan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution dalam nota jawaban Wali Kota Medan atas pemandangan umum Fraksi DPRD Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang zonasi aktivitas PKL di Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (23/8/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE beserta Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala, serta Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman.
Dikatakan Bobby, Pemko Medan juga melakukan sosialisasi serta pembinaan kepada PKL melalui tim Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta menyiapkan produk hukum sebagai dasar dalam penertiban PKL.
“Kajian penetapan zonasi dan penataan aktivitas PKL di Kota Medan ini telah dilakukan pada tahun 2018,” katanya.
Dilanjutkan Bobby, terkait daerah mana saja yang akan dijadikan zona hijau bagi pelaku PKL di Kota Medan sesuai dengan Bab IV Pasal 7 poin C yakni lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan untuk PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagangan sesuai RTRW Kota Medan 2021-2031 dan Perda Nomor 02 tahun 2015 tentang RDTR dan peraturan zonasi Kota Medan 2015-2035 dan disetiap kecamatan memiliki zona hijau dengan persyaratan yang ditetapkan.
Diungkapkannya, untuk jumlah PKL yang terkena dampak penetapan zonasi pada lokasi merah sesuai pendataan ditahun 2018 sebanyak 18.788 yakni 2.653 PKL dizona merah dengan rincian 1.752 PKL siang hari dan 901 PKL malam hari yang tersebat di 14 kecamatan .
Untuk kewajiban PKL, kata Bobby, membayar biaya jasa pelayanan yang diberikan yakni jasa kebersihan dan keamanan.
Ia juga menyatakan terkait zero growth yang riskan dengan KKN oleh oknum petugas di lapangan, maka Pemko akan menerapkan sistem pengawasan bertingkat dan sistem pengawasan preventif dan represif.
Sementara menjawab pertanyaan fraksi PKS dalam pemandangan fraksi-fraksi sebelumnya, Bobby menegaskan, Pemko Medan tidak menjadikan kegiatan berdagang para PKL menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta PKL akan mendapatkan tanda pengenal berjualan sesuai dengan tujuan Ranperda Penetepan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan. (JPP/RT)