JPPOS.ID – Medan – Komisi I DPRD Kota Medan tak menginginkan adanya Putus Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Kota Medan. Mengingat, jumlah PHL yang menjadi P3K Paruh Waktu di Kota Medan sangat banyak, lebih dari 2.000 orang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis S.Kom mengatakan hingga saat ini, belum ada mekanisme yang jelas terkait status kepegawaian P3K. Status kepegawaian P3K masih berstatus pegawai kontrak dengan masa jabatan maksimal 5 tahun sebelum dievaluasi oleh OPD terkait.
“Makanya, usulan kami dari Komisi I ini sangat penting. Jangan sampai ada PHK di Kota Medan yang sudah bekerja di atas 2 tahun. Ini harus dikaji ulang dan harus bersinergi dengan peraturan Kemenpan RB tentang pengangkatan P3K. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), jumlahnya lebih dari 2.000 orang,” kata Reza Pahlevi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Medan, Senin (7/1/2025).
Reza Pahlevi menambahkan, berdasarkan hasil RDP tersebut, BKPSDM belum mendapatkan mekanisme yang jelas dari Kemenpan RB terkait status P3K Paruh Waktu tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan P3K Paruh Waktu kebanyakan berasal dari tenaga kebersihan. Jangan sampai Kota Medan penuh dengan sampah bila tenaga kebersihan itu diPHK.
Begitu juga, anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Saipul Bahri mempertanyakan masalah seleksi P3K tahap pertama. “Apakah ada seleksi tahap selanjutnya?. Selain itu, berapa jumlah P3K yang dinyatakan lulus sesuai kebutuhan Pemko Medan?,” tanyanya.
Menanggapi hal itu, Kaban BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap mengatakan kuota kebutuhan P3K penuh waktu di Pemko Medan sebanyak 1098 yang terdiri dari 526 P3K Teknis, 434 Tenaga Buruh dan 138 Tenaga Kesehatan. Adapun total pelamarnya sebanyak 7004 orang. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus, akan menjadi P3K Penuh Waktu dan yang tidak lulus masuk kategori P3K Paruh Waktu.
Lebih lanjut Subhan Fajri Harahap menjelaskan, P3K Paruh Waktu masih berstatus sebagai tenaga kontrak. OPD yang melakukan kontrak kerja dengan P3K Paruh Waktu itu berhak mengevaluasi kinerjanya, maksimal selama 5 tahun. OPD terkait bisa memperpanjang dan memutus kontrak kerja P3K tersebut, sesuai kebutuhan di OPD masing-masing. (JPP/RT)








