JPPOS.ID – Medan – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST, meminta SatPol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor.
Terlebih saat ini, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan diketahui telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan.
“Saya minta kepada SatPol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan tersebut. Info yang kita terima, Dinas PKPCKTR sudah menerbitkan SP3 atas bangunan itu. Jangan bertele-tele, segera bongkar,” ucap Dedy Aksyari, Jumat (21/6/2024).
Sebab selain melanggar aturan, kata Dedy, berdirinya bangunan tanpa PBG itu juga jelas-jelas telah merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Medan, khususnya dari sektor perizinan bangunan.
Sementara saat ini, Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution terus berfokus untuk memaksimalkan perolehan PAD. Oleh sebab itu, Dedy juga meminta Dinas PKPCKTR untuk bekerja keras dalam memberikan sanksi tegas sesegera mungkin kepada para pemilik bangunan yang tidak memiliki izin di Kota Medan, termasuk kepada pemilik bangunan tanpa PBG di Jalan Karya Kasih.
Dijelaskan Ketua Pansus Ranperda RTRW 2021-2041 DPRD Kota Medan itu, sejatinya kawasan tersebut bukanlah lokasi bisnis. Akan tetapi, kawasan Jalan Karya Kasih tersebut masuk ke dalam kawasan permukiman warga.
Dedy pun mengaku kecewa dengan kinerja Kecamatan Medan Johor yang seolah melakukan pembiaran terhadap proses pembangunan bangunan tanpa PBG yang terletak tak jauh dari lokasi Masjid Nurul Ikhwan tersebut. Pasalnya meskipun telah berkali-kali mendapatkan surat peringatan dari Dinas PKPCKTR, proses pembangunan masih terus berlanjut. (JPP/RT)