JPPOS.ID – Medan – Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan diminta supaya tegas menindak bangunan tanpa izin yang semakin marak di kota Medan. Selain merusak estetika kota, keberadaan bangunan liar berdampak kebocoran Pendapatan Asli Daerab (PAD) dari retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Hal itu ditekankan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Sudari ST kepada wartawan usai mengikuti paripurna pendapat akhir Fraksi Fraksi DPRD Medan tentang Perubahan APBD Pemko Medan 2020 di gedung dewan, Selasa (22/9/2020). Sudari ST berharap Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat merealisasikan rekomendasi yang disampakan lewat paripurna.
Dicetuskan Sudari, pihaknya masih banyak menjumpai bangunan tanpa SIMB bebas berdiri tidak tersentuh aparat penegak Perda. Sementara disisi lain masyarakat lemah yang hanya merenovasi rumah pribadi, banyak petugas yang mendatangi dan harus mengurus izin.
Bahkan, dalam pendapat akhir l yang sebelumnya telah disampaikan di ruang paripurna oleh anggota Fraksi PAN Abdul Rahman Nasution menyoroti buruknya kinerja Dinas PKPPR dan Satpol PP Kota Medan.
Seharusnya, dengan menjamurnya bangunan menyalah di kota Medan, ke dua OPD dimaksud harus bersinergi serta tetap kordinasi memantau dan menindak bangunan tanpa izin. “Dinas PKPPR Kota Medan supaya proaktif menindak bangunan tanpa izin dengan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP,” sebut Abdul Rahman Nasution.
Masih dalam pendapat akhir fraksi PAN yang dibacakan Abdul Rahman, Dinas PKPPR juga didesak supaya menertibkan bangunan gudang yang berada di Jl Pancing yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan. Selain melanggar aturan, keberadaan gudang mengundang mobilitas angkutan bongkar muat menyebabkan aktifitas masyarakat setempat terganggu.
Selain itu, Fraksi PAN juga menyoroti kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Saat ini masih banyak infrastruktur yang buruk dikawasa Medan Utara kususnya Jl Pancing Kelurahan Besar dengan kondisi badan jalan berlobang. Fraksi PAN minta kepada Dinas PU supaya memprioritaskan perbaikan Jalan dimaksud.
Begitu juga dengan Dinas Tenaga Kerja, Fraksi PAN mengkritisi kinerja Dinas Tenaga Kerja terkait bursa tenaga kerja. Dinas tersebut diminta untuk memperbanyak kegiatan job fair atau bursa tenaga kerja.
Sedangkan terkait keberadaan Puskesmas di Kota Medan yang tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) ikut menjadi sorotan Fraksi PAN. Akibat Puskesmas yang tidak memiliki IPAL dikuatirkan menjadi sumber penyakit. Untuk itu, Dinas Kesehatan Kota Medan supaya membuatkan IPAL bagi seluruh Puskesmas yang ada di Kota Medan.
Sama halnya dengan kondisi infrastruktur Puskesmas yang rusak serta minimnya sarana dan prasarana Puskesmas kiranya menjadi perhatian Pemko Medan. Sehingga ke depannya pelayanan kesehatan lebih baik. (RT)