Soal Angkringan di Kesawan, Komisi III Minta Pemko Medan Buatkan Regulasi PAD

JPPOS.ID – Medan – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Abdul Rahman Nasution meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membuatkan aturan regulasi terkait keberadaan angkringan di Kesawan Medan.

“Regulasi ini nantinya diharapkan dapat menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari angkringan yang selalu ramai dikunjungi warga Medan yang ingin menikmati suasana malam kota,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan ini kepada wartawan, Selasa (27/10/20).

Ia melihat, jika angkringan itu dikelola Pemko Medan, keberadaannya bisa menambah PAD. “Tapi untuk itu harus diatur dalam satu regulasi agar bisa mendapatkan PAD dari situ. Selain itu, perlu ditekankan protokoler kesehatan di kawasan itu agar senantiasa diterapkan,” sebutnya.

Ia berharap, Pemko Medan tidak terburu-buru untuk membubarkan pedagang. Sebab, keberadaan angkringan ini bisa menjadi pilihan warga kelas menengah kebawah untuk menikmati suasana malam di Medan.

Tambah lagi, yang mengisi atau berdagang disitu anak muda semua, kaum melenial semua itu. Kedepan siapa lagi kalau tidak kita percayakan sama milenial itu,” jelasnya. Apalagi dalam situasi pandemi covid-19 ini, setiap orang dituntut agar lebih kreatif dalam memanfaatkan peluang. Dengan begitu, perekonomian warga bisa tetap berputar.

Politisi PAN ini meyakini jika keberadaan angkringan ini bisa menjadi ikon baru Kota Medan di masa depan. Bagus mereka itu, kedepan ini bisa jadi ikon juga seperti malioboro di Jogja. Dekat situ juga ada Merdeka Walk, jadi masyarakat bisa pilih, yang menengah keatas duduknya di Merdeka Walk,” ucapnya.

Ditambah lagi, dengan rencana Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang ingin mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), menurutnya justru akan menjadikan angkringan sebagai alternatif, jelas Abdul Rahman. (RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *