JPPOS.ID – Medan – Bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Medan yang akan mendaftar sepagai peserta Pilkada Medan harus menyerahkan hasil PCR (swabtest) Covid-19 yang terbaru ke KPU Medan. Hal ini merupakan hasil koordinasi dengan KPU dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait periksaan tes kesehatan pasca pendaftaran.
“Ini memang masih bentuk draf yang lagi disusun KPU RI, sembari menyampaikan tim dokter yang akan memeriksa kesehatan paslon meminta paslon yang akan diperiksa wajib swabtest atau tes PCR, ujar Agussyah Ramdhani Damanik kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).
Hal ini, ungkapnya guna mengantisipasi tim dokter terkena Covid-19, saat memeriksa kesehatan para paslon jika ada paslon yang telah terpapar Covid-19 khususnya tanpa gejala. Meskipun nantinya ada paslon yang mendaftar terpapar Covid-19, hal ini tidak membatalkan paslon itu saat mendaftar,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan pendaftaran dimulai 4 sampai 6 September 2020 mendatang dengan waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00WIB untuk Jumat (4/9/2020) dan Sabtu (5/9/2020).
“Sedangkan di hari terakhir pendaftaran Minggu (6/9) dibuka mulai pukul 08.00WIB sampai pukul 00.00 WIB. Untuk lokasi pendaftaran dilakukan di Sekretariat KPU Medan,” paparnya.
Sedangkan Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair menjelaskan, dasar pendaftaran pasangan calon ini Peraturan KPU No1/2020. Ketentuan yang bisa mengusung pasangan calon parpol yang memiliki kursi 20 persen atau 25 persen dari suara sah.
“Kami mengimbau kepada pasangan bakal calon dan partai politik yang mendapat kursi di DPRD Medan untuk mendaftar sejak dini dengan melengkapi persyaratan dan dokumen pendaftaran,” ungkapnya.
Menurutnya, waktu pendaftaran hanya tiga hari yakni hanya Jumat yang hari kerja selebihnya Sabtu dan Minggu instansi umumnya libur. Tentunya instansi terkait dengan pendaftaran tidak beroperasi.
Dikhawatirkan apa dokumen dan persyaratan tidak lengkap kesulitan melengkapinya. “Apabila dokumen tidak lengkap, maka kami kembalikan untuk dilengkapi,” jelasnya.
Pasangan yang mendaftar juga harus hadir langsung. Kecuali apabila yang bersangkutan berhalangan karena sesuatu hal dan dibuktikan dengan pernyataan instansi terkait.
Syarat dalam pencalonan yakni, surat dukungan atau persetujuan partai politik, surat keputusan partai politik, formulir pendaftaran, dan lainnya. Dokumen persyaratan calon persyaratan ini berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU No1/2020.
Jadi, kami imbau kepada parpol untuk mendaftarkan pasangan calonnya tidak di injury time. Sehingga ada waktu untuk melengkapi dokumen,” tambahnya. Pihaknya juga menyediakan tempat untuk berkonsultasi terkait pendaftaran dan pencalonan ini untuk dimanfaatkan pasangan bakal calon maupun partai politik.
Dalam kesempatan itu ia juga mengimbau paslon agar tidak mengerahkan massa atau melaksanakan arak arakan saat mendaftar nantinya dan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. (RT)