JPPOS.ID – Medan – Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2026 pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Rabu (21/7/2021) di pimpin Ketua DPRD, Hasyim.
Dalam nota pengantarnya yang disampaikan secara daring, Bobby, mengatakan RPJMD adalah dokumen perencanaan yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah. Bobby menyebutkan, RPJMD disusun sebagai amanah dari UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan merupakan perumusan komitmen janji politik kepala daerah.
Sesuai Permendagri No. 86 tahun 2017, sebut Bobby, RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program perangkat daerah. “Jadi, RPJMD tahun 2021-2026 adalah untuk mencapai visi terwujudnya masyarakat Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif,” katanya.
Visi ini, sambung Bobby, di jabarkan dalam tujuh misi, yakni Medan Berkah, Medan Maju, Medan Bersih, Medan Membangun, Medan Kondusif, Medan Inovatif dan Medan Beridentitas. “Visi dan misi ini di implementasikan dalam RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 melalui program dan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah di tetapkan,” sebut Bobby.
Selain itu, kata Bobby, di tambah dengan target menjadikan Kota Medan dapat memenuhi 17 tujuan pembangunan global dunia Sustainable Development Goals (SDGs), Standar Pelayanan Minimal yang di tetapkan pemerinah dan pembangunan yang berwawasan lingkungan sesuai dengan Kajikan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah di lakukan.
Di samping itu, tambah Bobby, dokumen perencanaan ini juga dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan Kota Medan, antara lain pertumbuhan ekonomi daerah yang melambat dampak pandemik Covid-19, tingginya angka kemiskinan dan terbatasnya lapangan pekerjaan. Infrastruktur pelayanan dasar yang belum optimal, jalan, drainase dan persampahan yang belum ditangani dan dikelola dengan baik serta kinerja akuntabilitas pemerintah daerah dan pelayanan publik yang belum memuaskan.
Bobby percaya pembahasan dokumen RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 ini akan berjalan konstruktif, komprehensif dan di lakukan secara musyawarah dengan mengedepankan semangat kolaborasi dan kebersamaan, sehingga dapat lebih menyempurnakannya.Usai menyampaikan nota pengantar, kemudian Wakil Wali Kota, Aulia Rachman, yang hadir dalam sidang paripurna menyerahkan draf nota pengantar tersebut kepada Ketua DPRD. Selanjutnya, Ketua DPRD menskor sidang paripurna dan akan melanjutkannya pada, Senin (26/7/2021) mendatang dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar tentang RPJMD. (JPP/RT)